Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesejahteraan Manusia yang Berhubungan dengan Agenda 21

Konten [Tutup]

    Kesejahteraan Manusia yang Berhubungan dengan Agenda 21
    Kesejahteraan Manusia yang Berhubungan dengan Agenda 21


    BAB I

    PENDAHULUAN

    1.1  Latar Belakang

    Manusia adalah makhluk hidup yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sebagai makhluk biologis dan makhluk sosial. Sebagai makhluk biologis, makhluk manusia atau “homo sapiens”, sama seperti makhluk hidup lainnya yang mempunyai peran masing-masing dalam menunjang sistem kehidupan. Sebagai makhluk sosial, manusia merupakan bagian dari sistem sosial masyarakat secara berkelompok membentuk budaya.


    Kehidupan adalah fenomena atau perwujudan adanya hidup, yang didukung tidak saja oleh makhluk hidup (biotik), tetapi juga benda mati (abiotik), dan berlangsung dalam dinamikanya seluruh komponen kehidupan itu. Ada perpaduan erat antara yang hidup dengan yang mati dalam kehidupan. Mati adalah bagian dari daur kehidupan yang memungkinkan terciptanya kehidupan itu secara berlanjut.


    Lingkungan hidup adalah suatu konsep holistik yang berwujud di bumi ini dalam bentuk, susunan, dan fungsi interaktif antara semua pengada baik yang insani (biotik) maupun yang ragawi (abiotik). Keduanya saling mempengaruhi dan menentukan, baik bentuk dan perwujudan bumi di mana berlangsungnya kehidupan yaitu biosfir maupun bentuk dan perwujudan dari kehidupan itu sendiri, seperti yang disebutkan dalam hipotesa Gaia. Lingkungan hidup yang dimaksud tersebut tidak bisa lepas dari kehidupan manusia, oleh karena itu yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah lingkungan hidup manusia.


    1.2 Rumusan Masalah dan Tujuan

    • Memahami tentang masalah dalam Agenda 21
    • Mengetahui tentang kesejahteraan manusia yang berhubungan dengan air, udara dan tanah
    • Memahami arti lingkungan terhadap manusia


    BAB II

    DASAR TEORI

    Pemahaman Tentang Agenda 21

    Agenda 21 Indonesia terdiri atas 4 (empat) bagian, yaitu: 

    Bagian I: Pelayanan masyarakat, dan ini dibagi ke dalam 6 (enam) Bab, yaitu Bab 1 tentang Pengentasan Kemiskinan; Bab 2 tentang Perubahan Pola Konsumsi; Bab 3 tentang Dinamika Kependudukan; Bab 4 tentang Pengelolaan dan Peningkatan Kesehatan; Bab 5 tentang Pengembangan Perumahan dan Pemukimam; dan Bab 6 tentang Sistem Perdagangan Global, Instrumen Ekonomi, serta Neraca Ekonomi dan Lingkungan Terpadu.


    Bagian II: Pengelolaan Limbah, yang dibagi ke dalam 5 (lima) Bab, yaitu Bab (7) Perlindungan Atmosfir; Bab (8) Pengelolaan Bahan Kimia Beracun; Bab (9) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Bab (10) Pengelolaan Limbah Radioaktif ; dan Bab (11) Pengelolaan Limbah Padat dan Cair.


    Bagian III : Pengelolaan Sumber daya Tanah, yang dibagi ke dalam 4 (empat) Bab, yaitu Bab (12) Perencanaan Sumberdaya Tanah; Bab (13) Pengelolaan Hutan; dan Bab (14) Pengembangan Pertanian dan Pedesaan; dan Bab (15) Pengelolaan Sumberdaya air.


    Bagian IV: Pengelolaan Sumber daya Alam, dibagi ke dalam 3 (tiga) Bab, yaitu Bab (16) Konservasi Keanekaragaman Hayati; Bab (17) Pengembangan Teknologi; dan Bab (18) Pengelolaan Terpadu Wilayah Pesisir dan Lautan.


    Pelayanan Masyarakat

    Agenda Pelayanan masyarakat pada dasarnya merupakan perwujudan prinsip-prinsip sosial ekonomi pembangunan berkelanjutan. Agenda ini mendapat penekanan utama dalam Konperensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, terutama didasarkan atas fakta masih banyaknya penduduk dunia yang hidup dalam tingkat kesejahteraan yang minim. Di Indonesia, agenda pelayanan masyarakat yang ditetapkan sebagai agenda pertama dan ini menyiratkan bahwa fokus pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia memang diarahkan pada dimensi sosial-ekonomi, tanpa mengabaikan dimensi lain. Enam subagenda dirumuskan dalam agenda pelayanan masyarakat ini.


    Sub-agenda pertama menyangkut "pengentasan kemiskinan" yang memang merupakan persoalan yang belum kunjung selesai di Indonesia. Penting dicatat di sini bahwa pendidikan, yang merupakan bagian dari proses pemberdayaan masyarakat secara keseluruhan, sangat ditekankan dalam dokumen Agenda 21 Indonesia. Berbagai upaya pengelolaan lingkungan akan kurang efektip dilakukan apabila sebagian besar masyarakat masih berada di bawah garis kemiskinan, sementara upaya-upaya pelibatan masyarakat dalam berbagai opsi pengelolaan lingkungan juga tidak akan efektip tanpa meningkatkan pendidikan dasar masyarakat.


    Sub-agenda kedua dalam pelayanan masyarakat menyangkut perubahan pola produksi dan konsumsi. Aspek ini dipandang perlu mendapat perhatian para pengelola lingkungan di Indonesia, karena akan menjadi dasar pijak bagi berbagai proyeksi persoalan lingkungan di Indonesia. Sebagaimana data-data empirik telah menunjukkan pola perubahan konsumsi masyarakat Indonesia mengindikasikan bahwa proses-proses produksi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia akan semakin meningkat. Dengan proyeksi penduduk sekitar 206 juta jiwa pada tahun 2000, kebutuhan akan sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lain di Indonesia akan mengalami peningkatan yang pesat. Upaya-upaya pengelolaan lingkungan harus menyadari bahwa setiap perubahan pola konsumsi akan membawa implikasi yang luas bagi lingkungan.


    Dinamika kependudukan merupakan subagenda ketiga dalam bidang pelayanan masyarakat. Subagenda ini menjelaskan bahwa di samping jumlah absolutnya yang tetap tinggi, persoalan kependudukan di Indonesia meliputi pula persebaran serta kualitas penduduk dipandang dari sudut sumberdaya manusia secara keseluruhan. Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia harus melihat bahwa pola persebaran yang tidak merata ini membawa baik dampak positip maupun negatip terhadap lingkungan. Selanjutnya, upaya-upaya pengelolaan lingkungan di Indonesia juga harus memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena tanpa hal ini, berbagai opsi pengelolaan lingkungan akan menjadi tidak efektip.


    Berkaitan dengan dinamika kependudukan, pengelolaan dan peningkatan kesehatan merupakan subagenda keempat dalam agenda pelayanan masyarakat. Subagenda ini menekankan pentingnya upaya-upaya seperti pembangunan kesehatan dasar khususnya bagi kelompok rentan, pengendalian penyakit menular, serta pembangunan kesehatan perkotaan dan pengendalian pencemaran lingkungan.


    Subagenda kelima dalam pelayanan masyarakat menyangkut pengembangan perumahan dan pemukiman. Fokus agenda ini menyangkut baik persoalan kuantitatip, yakni jumlah kebutuhan rumah, maupun persoalan kualitatip dalam arti kondisi lingkungan perumahan. Pengelolaan lingkungan hidup harus melihat persoalan ini secara seksama oleh karena implikasi langsungnya terhadap kualitas kesehatan masyarakat.


    Terakhir, sistem perdagangan global, instrumen ekonomi, serta neraca ekonomi dan lingkungan terpadu merupakan subagenda keenam dalam pelayanan masyarakat. Aspek ini dipandang perlu dalam strategi pembangunan berkelanjutan di Indonesia, oleh karena proses gobalisasi yang terjadi tidak saja mempercepat proses-proses perubahan dan perusakan lingkungan yang sebelumnya tidak terbayangkan. Pengelolaan lingkungan di Indonesia harus secara jeli melihat peluang-peluang yang diberikan dalam proses globalisasi untuk kepentingan lingkungan.


    Masalah Lingkungan di Negara Berkembang :

    Kemiskinan

    Di sebagian besar negara Amerika Latin, di Afrika dan Asia Selatan terdapat ratusan juta kaum miskin yang menurut hasil studi penyebabnya antara lain adalah:

    • pertumbuhan penduduk yang cepat.
    • kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perekonomian dan politik
    • menumpuknya hutang-hutang negara miskin.


    Kondisi tersebut mendorong orang kelaparan dan orangorang miskin untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan lingkungan secara tidak terencana yang berakibat pada kemerosotan dan kehancuran lingkungan hidup.


    Hutan Menyusut: Pada akhir tahun 1980-an

    Hutan-hutan dunia telah menyusut sekitar 17 juta hektar setiap tahunnya, penyebabnya adalah terjadinya konversi hutan menjadi lahan pertanian untuk kebutuhan perut manusia. • Negara-negara Muritania, Pantai Gading, Thailand dan Ethiopia telah kehilangan hampir seluruh kawasan hutannya.


    Polusi udara:

    Polusi udara menjadi masalah yang tak pernah terpecahkan di banyak kota-kota besar dunia seperti di Bombay, Mexico City, Bangkok yang memberikan dampak terhadap berbagai penyakit mematikan seperti sakit pernapasan, kanker paruparu, gangguan kehamilan dan lain sebagainya.


    Philipina

    Philipina menghadapi tiga masalah utama dalam lingkungan hidup yaitu;

    1. pencemaran yang diakibatkan oleh kemiskinan,
    2. pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan industri, dan
    3. bencana alam.


    Masalah yang ditimbulkan oleh kemiskinan adalah keadaan kesehatan lingkungan yang buruk akibat kekurangan air bersih, kurang makan dan gizi buruk. Masalah yang ditimbulkan oleh proses pembangunan adalah pencemaran sebagai akiibat dari pertumbuhan penduduk yang cepat di daerah perkotaan. Sebagai akibat pertumbuhan industri dapat dikemukakan penurunan sumber daya alam, pencemaran industri dan kekurangan energi. 

    Penurunan mutu sumber daya alam disebabkan oleh memburuknya keadaan hutan sebagai akibat dari penebangan-penebangan hutan yang tidak terkontrol, sistem ladang berpindah dan kebakaran hutan. Pencemaran yang disebabkan oleh industri meliputi pencemaran udara dan air serta oleh timbulnya masalah sampah dan buangan industry. Sembilan puluh persen dari pencemaran udara di kotakota disebabkan oleh kendaraan bermotor.


    Masalah Lingkungan di Negara Maju

    Di Amerika Serikat ada pohon Maple yang getahnya digunakan untuk membuat gula yang sangat berharga telah banyak yang mati akibat polusi udara, dan karena tumbuhan ini banyak yang kerdil maka diperkirakan oleh para ahli bahwa pohon maple tersebut tidak lama lagi akan segera musnah.


    Singapura tidak memiliki masalah kemiskinan berkat adanya industrialisasi sehingga penduduk Singapura mempunyai tingkat kualitas hidup yang cukup tinggi.

    Masalah yang menonjol adalah persoalan pencemaran udara dan kebisingan, pencemaran udara berasal dari kendaraan bermotor, membangkit tenaga listrik serta pabrik terutama industri kilang minyak.


    Di Negara Jepang

    Mengembangkan industri berat dan industri kimia. Periode pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada tahun 1960-an mengalami peningkatan dan konsentrasi pencemaran lingkungan di beberapa wilayah serta perubahan besar lingkungan alam. Kawasan-kawasan petro kimia diperluas dengan mereklamasi tanah dari laut, yang mengakibatkan bertambahnya cerobong penghasil asap hitam tebal. 

    Air buangan kotor dari berbagai limbah mengalir dari bermacammacam pabrik ke sungai-sungai dan danau. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang pesat menyebabkan pula makin bertambahnya kendaraan bermotor di jepang, terutama di kota-kota besar, yang mengakibatkan bertambah parahnya keadaan pencemaran yang ditimbulkan oleh gas buangan kendaraan bermotor, kebisingan dan getaran.

    Bermacam bentuk kerusakan lingkungan hidup telah terjadi di bumi yang hanya satu di alam raya ini, dan tiada bumi lain yang dapat kita jadikan tempat berteduh dan mencari makan. Kerusakan itu dapat kita saksikan sendiri diantaranya: menipisnya lapisan ozon di atmosfir bumi, pemanasan global, kelangkaan air bersih dan pencemaran air, pencemaran udara, hujan asam, asap akibat kebakaran hutan, pengikisan pantai, banjir di dataran rendah, menurunnya jumlah spesies dan keanekaragaman hayati, dan lain sebagainya


    Dampaknya :

    Bermacam-macam kerusakan itu tidak hanya mengakibatkan bumi yang kita huni ini tidak terasa nyaman, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomis seperti:

    • kerusakan sumber daya alam (SDA)
    • menurunnya kualitas dan kuantitas produk pertanian
    • tercemarnya air sumur penduduk
    • menipisnya persediaan sumber-sumber daya alam. Kerusakan itu muncul oleh karena aktivitas manusia seperti:
    • Pembangunan pabrik-pabrik,
    • pembangunan perumahan
    • pembangunan jalan, pelabuhan
    • dan berbagai pembangunan fisik lainnya.

    Tidak jarang pencinta lingkungan berpendapat bahwa kegiatan pembangunan itu pada satu sisi menguntungkan sebagian kecil orang, tetapi pada sisi yang lain merugikan banyak manusia terutama mereka yang terkena dampak negatif pembangunan itu. Permasalahan lingkungan hidup di Indonesia mulai terasa timbul dipermukaan pada awal 1980-an. 

    Pada mulanya hubungan manusia dengan lingkungannya nampak harmonisharmonis saja terlebih ketika populasi manusia belum begitu besar, belum banyak yang mengeksploitasi lingkungan alam, dan teknologi belum berkembang pesat. Keharmonisan itu mulai memudar ketika manusia mulai menguasai alam dengan bantuan teknologi, uang, dan nafsu keserakahan.


    Konferensi Stockholm mengkaji ulang pola pembangunan konvensional yang selama ini cenderung merusak bumi yang berkaitan erat dengan masalah kemiskinan, tingkat pertumbuhan ekonomi, tekanan kependudukan di negara berkembang, pola konsumsi yang berlebihan di negara maju, serta ketimpangan tata ekonomi internasional. Konfrensi ini menghasilkan, ditetapkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yaitu tanggal 5 Juni. 

    Menghasilkan resolusi 2 yang pada dasarnya merupakan kesepakatan untuk menanggulangi masalah lingkungan yang sedang melanda dunia. Selain itu diusulkan berdirinya sebuah badan PBB khusus untuk masalah lingkungan dengan nama : United Nations Environmental Programme (UNEP). Dalam Konferensi juga berkembang konsep ecodevelopment atau pembangunan berwawasan ekologi.


    Kesepakatan Stockholm tidak bisa menghentikan masalah lingkungan yang Dihadapi dunia. Negara-negara maju masih meneruskan pola hidup yang mewah dan Boros dalam menggunakan energi. Laju pertumbuhan industri, pemakaian kendaraan bermotor, konsumsi energi meningkat sehingga limbah yang dihasilkan juga meningkat pula. 

    Sementara negara-negara berkembang meningkatkan exploatasi Sumber Daya Alamnya untuk meningkatkan pembangunan dan sekaligus untuk membayar utang luar negerinya. Keterbatasan kemampuan ekonomi dan teknologi serta kesadaran lingkungan yang masih rendah, menyebabkan peningkatan pembangunan yang dilakukan tidak disertai dengan melindungi lingkungan yang memadai.


    Maka kerusakan sumber daya alam dan Lingkungan Hidup di negara berkembang juga semakin parah, menjadi harapan Konferensi Stockholm ternyata tidak terwujud. Kerusakan lingkungan global semakin parah. Penipisan lapisan ozon yang berakibat semakin meningkatnya penitrasi sinar ultra violet ke bumi yang merugikan kehidupan manusia, semakin banyaknya spesies flora dan fauna yang punah, pemanasan global dan perubahan iklim semakin nyata dan betul-betul sudah di depan mata.


    Kembali tekadnya untuk menanggulangi kerusakan lingkungan global dengan mengadakan KTT Bumi di Rio de Jeneiro pada bulan Juni 1992 dengan tema Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Pada KTT disegarkan kembali suatu pengertian bersama bahwa pembangunan berkelanjutan harus memenuhi kebutuhan sekarang dan generasi mendatang. Untuk mencapai hal tersebut dalam setiap proses pembangunan harus memadukan 3 aspek sekaligus yaitu : ekonomi, ekologi dan sosial budaya.


    Ada 5 hal pokok yang dihasilkan oleh KTT Bumi di Rio de Jeneiro yaitu:

    Deklarasi Rio tentang lingkungan dan pembangunan. Deklarasi ini berisikan 27 prinsip dasar yang menekankan keterkaitan antara pembangunan dan lingkungan serta pengembangan kemitraan global baru yang adil. Konvensi tentang perubahan iklim, diperlukan payung hukum guna menangani masalah pemanasan global dan perubahan iklim. 

    Konvensi tentang keanekaragaman hayati, diperlukan payung hukum untuk mencegah merosotnya keanekaragaman hayati. Prinsip pengelolaan hutan, hutan mempunyai multi fungsi : sosial, ekonomi, ekologi, kultural dan spiritual untuk generasi. Hutan untuk penyerapan CO2 serta untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan daerah aliran sungai.


    Agenda 21, menyusun program aksi untuk terwujudnya, pembangunan berkelanjutan untuk saat ini dan abad ke 21 : biogeofisik, sosekbud, kelembagaan, LSM. Dokumen agenda 21 global dianggap sebagai suatu hasil yang paling penting dalam KTT bumi ini, yang berisi aksi-aksi dimana setiap pemerintah, organisasi internasional, sektor swasta dan masyarakat luas, dapat melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan bagi pembangunan social ekonominya.


    Ada 7 aspek yang ditekankan dalam agenda 21 global adalah:

    • Kerjasama internasional
    • Pengentasan kemiskinan
    • Perubahan pola konsumsi
    • Pengendalian kependudukan
    • Perlindungan dan peningkatan kesehatan
    • Peningkatan pemukiman secara berkelanjutan
    • Pemaduan lingkungan dalam pengambilan keputusan untuk pembangunan World Summit On Sustainable Development (WSSD), 2002


    Setelah 10 tahun KTT bumi, masyarakat global menilai bahwa operasionalisasi prinsip-prinsip Rio dan agenda 21 masih jauh dari harapan. 

    • Masih banyak kendala dalam pelaksanaan agenda 21. 
    • Sekalipun demikian masyarakat global masih mengganggap bahwa prinsip-prinsip agenda 21 masih relevan. 
    • Kelemahan terletak pada aspek implementasinya. 
    • Oleh karena itu Majelis Umum PBB memutuskan adanya World Summit On Sustainable Development (WSSD) di Johannesburg, Afrika Selatan pada bulan September 2002.


    Ada 3 tujuan utama diselenggarakannya WSSD yaitu :

    • Mengevaluasi 10 tahun pelaksanaan agenda 21 dan memperkuat komitmen politik   dalam pelaksanaan agenda 21 di masa datang
    • Menyusun program aksi pelaksanaan agenda 21 untuk 10 tahun ke depan
    • Mengembangkan kerjasama bilateral dan multilateral.


    Dokumen yang dihasilkan dalam WSSD adalah :

    • Program aksi tentang pelaksanaan Agenda 21 sepuluh tahun mendatang
    • Deklarasi Politik
    • Komitmen berupa inisiatip kemitraan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan.


    Konferensi Stockholm tahun 1972, konferensi Bumi (UNCED) di Rio de Jeneiro tahun 1992, dan pertemuan puncak pembangunan berkelanjutan (WSSD) tahun 2002 di Johannesburg merupakan upaya masyarakat global untuk meletakkan landasan dan strategi yang bersifat mondial dalam mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup yang semakin parah dan memprihatinkan. 

    Kesadaran global juga mengemukan karena ternyata upaya-upaya penanggulangan kemerosotan lingkungan hidup tidak mudah dan bahkan semakin rumit dan saling kait mengkait berbagai apek kehidupan seperti sosial, ekonomi, politik budaya, kemiskinan, ketimpangan antar negara.


    Indonesia hadir sebagai peserta konferensi tersebut dan turut menandatangani kesepakatan untuk memperhatikan segi-segi lingkungan dalam pembangunan  Keppres No. 16 Tahun 1972 tentang pembentukan Panitia Perumus dan Rencana Kerja Bagi Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup guna merumuskan dan mengembangkan rencana kerja di bidang lingkungan hidup.


    Keppres No. 27 Tahun 1975 tentang pembentukan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam dengan tugas pokoknya adalah menelaah secara nasional pola-pola permintaan dan persediaan serta perkembangan teknologi, baik di masa kini maupun di masa mendatang serta implikasi sosial, ekonomi, ekologi dan politis dari pola-pola tersebut.


    Konfrensi stockholm merupakan peristiwa yang sangat bersejarah bagi hukum lingkungan. KS telah menumbuhkan kesatuan pengertian dan bahasa diantara para ahli hukum. Pengertian Hukum Lingkungan RM Gatot P. Soemartono: Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang isinya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat; yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.


    Lingkungan adalah ruang di mana baik makhluk hidup maupun tak hidup berada dalam satu kesatuan dan saling berinteraksi, sehingga mempengaruhi kelangsungan kehidupan makhluk hidup tersebut, termasuk manusianya. Hukum Lingkungan merupakan keseluruhan peraturan yang mengatur tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan terhadap "lingkungan"; yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang. Menurut Danusaputro hukum lingkungan adalah ”hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan.


    Menurut Danusaputro hukum ligkungan terbagi 2 yaitu:

    • Hukum Lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan normanorma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya
    • Hukum Lingkungan modern menetapkan ketentuan dan normanorma guna mengatur tindak perbuatan menusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya, agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.


    Pemahaman Tentang Manusia

    Manusia mempunyai kemampuan berpikir dan daya cipta yang dapat dimanfaatkan dalam pengembangan kehidupannya. Melalui kemampuan berfikir tersebut, manusia menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kemudian dimanfaatkan dalam kehidupan. 

    Hasilnya tidak hanya dapat meningkatkan kemampuan berproduksi saja tetapi juga dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Peningkatan kemampuan berproduksi dan perbaikan kesejahteraan tersebut membawa perubahan dalam kehidupan, baik kehidupan ekonomi, sosial maupun terhadap lingkungan. Keinginan untuk dapat memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang terus berkembang tersebut menyebabkan terjadinya perubahan terhadap lingkungan fisik.


    Kesejahteraan Manusia yang Berhubungan dengan Air

    Lingkungan, yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya, bagaimanapun juga akan tercemar, dengan masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain kedalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.


    Oleh karena itu fakta yang menunjukkan bahwa tingkat kerusakan lingkungan sudah sangat tinggi dan cenderung makin meninggi, relatif mudah untuk ditemukan. Berita tentang terjadinya pencemaran lingkungan, baik pencemaran udara, air maupun tanah dengan segala aspek yang terdapat didalamnya sering kita temukan baik di dalam media massa cetak maupun media elektronik. Fenomena mengindikasikan bahwa kerusakan lingkunagn sudah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Mengingat bahwa pembangunan merupakan aktifitas utama dari setiap Negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warganya, dapat dikatakan bahwa kerusakan lingkungan sudah merupakan bagian yang tidak dapat dihindarkan dari kegiatan pembangunan.


    Lingkungan yang tercemar akibat kegiatan manusia maupun proses alam akan berdampak negative pada kesehatan, kenikmatan hidup, kemudahan, efisiensi, keindahan, serta keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam. Oleh karena itu perlindungan lingkungan merupakan suatu keharusan apabila meninginkan lingkungan yang lestari sehingga kegiatan ekonomi dan kegiatan lain dapat berkesinambungan. Apabila demikian halnya maka pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu keharusan. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.


    Kesejahteraan Manusia yang Berhubungan dengan Tanah

    Lingkungan alam seperti tanah, dirombak untuk menampung berbagai fasilitas kebutuhan manusia. Misalnya, perumahan dan fasilitas lain seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, hiburan, pasar, jalan, saluran, dan lain-lain. Air tidak hanya di manfaatkan untuk kebutuhan makan dan minum, tetapi juga sebagai sarana rekreasi seperti taman, kolam, dan air mancur air jaga untuk pembangkit listrik.
    Tidak jarang, perombakan lingkungan berakibatkan pada kerusakan lingkungan itu sendiri. Lingkungan telah kehilangan daya dukung lingkungan sebagai akibat tindakan manusia yang berlebihan. Contohnya, pembangunan perumahan dan vila-vila di lereng pegunungan telah mengakibatkan banjir besar pada daerah di bawahnya. Jadi, jumlah penduduk semakin besar menyebabkan pemukiman yang terus berkembang dan akhirnya berpengaru besar pula terhadap lingkungan
    Perubahan lingkungan sebagai akibat tindakan manusia tidak jarang memberikan dampak negative, yaitu kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup merupakan problema besar yang di alami umat manusia sekarang ini. Bahkan, isu tentang HAM, demokrasi, dan lingkungan.


    Kesejahteraan Manusia yang Berhubungan dengan Udara

    Tumbuhan memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan tepung melalui proses fotosintesis. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai makanan. Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan dan kepunahan, dan hal ini akan berkaitan dengan rusaknya rantai makanan.


    Kerusakan yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Jika suatu spesies organisme punah, maka spesies itu tidak pernah akan muncul lagi. Dipandang dari segi ilmu pengetahuan, hal itu merupakan suatu ke rugian besar.


    Selain telah adanya sumber daya tumbuhan yang punah, beberapa jenis tumbuhan langka terancam pula oleh kepunahan, misalnya Rafflesia arnoldi (di Indonesia) dan pohon raksasa kayu merah (Giant Redwood di Amerika). Dalam mengeksploitasi sumber daya tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
    a. Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena (tebang habis).
    b. Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif). Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
    c. Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
    d. Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
    e. Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
    f. Mencegah kebakaran hutan.



    BAB III

    KESIMPULAN

    Guna meningkatkan kualitas hidup, manusia memerlukan pendidikan, baik pendidikan yang formal, informal maupun nonformal. Dalam kenyataannya, manusia menunjukkan bahwa pendidikan merupakan pembimbingan diri yang sudah berlangsung sejak zaman primitif. Diperlukan keseluruhan perkembangan yang lengkap dan utuh dalam setiap sisinya, baik dari sisi individu, sosial, maupun religius untuk mencapai suatu kualitas hidup yang baik bagi manusia.


    Dalam memasuki abad ke-21 ini, pembangunan Indonesia perlu lebih memperhatikan berbagai aspek kehidupan bangsa seperti kepastian dan tegaknya hukum, keadilan dan keamanan sosial, kekayaan nilainilai kebudayaan, kapasitas inovasi industrial, kapasitas pengelolaan lingkungan, serta kesatuan berbangsa dan bernegara, agar dapat dicapai kekokohan ketahanan dan daya saing bangsa Indonesia.


    Pada tataran regional/global, agenda pembangunan antarbangsa di awal abad ke-21 menegaskan kembali posisi manusia (dan masyarakat) sebagai subyek dan sekaligus tujuan pembangunan. Jika di awal abad ke- 20 pembangunan antarbangsa menitikberatkan pada variabel ekonomik, yang kemudian justru berdampak marjinalisasi sebagian   masyarakat, maka saat ini arti penting kesetaraan (equity), keamanan (security) dan keberlanjutan (sustainability) menjadi perhatian sentral.



    DAFTAR PUSTAKA

    http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/perilaku-berwawasan-lingkungan-dalam-pembangunan
    http://guruit07.blogspot.com/2009/01/pengembangan-manusia-sebagai-makhluk.html
    http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:i6l9BzJoaocJ:setanon.blogspot.com/2010/03/sejarah-hukum-lingkungan.html+agenda+abad+21+peraturan+pemerintah&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id
    http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:bTSDdpz5rskJ:gagasanhukum.wordpress.com/2009/07/02/menggugat-penegakan-hukum-lingkungan/+agenda+21+peraturan+pemerintah+tentang+lingkungan&cd=14&hl=id&ct=clnk&gl=id

    http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/fileadmin/festplatte/sprachen/download/indonesisch/tat08_IND_07Lingku.pdf

    Posting Komentar untuk "Kesejahteraan Manusia yang Berhubungan dengan Agenda 21"